Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Komisi IV DPRD Kepri Dukung Upaya Pemprov Buat Kebijakan Jaring Pengaman Sosial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur. (foto: Ist)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau, Komisi IV DPRD Kepri mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kepri membuat kebijakan Jaring Pengaman Sosial dan Sistem Perlindungan Sosial.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepri diminta menerapkan prinsip-prinsip berkeadilan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur, Rabu (22/4/2020) di Tanjungpinang.

“Pemerintah Provinsi Kepri agar segera menyusun aturan pelaksanaan, syarat dan ketentuan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial dalam mengatasi dampak krisis ekonomi yang terjadi melalui Keputusan Gubernur tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat,” katanya.

Politisi PKB ini juga menyampaikan beberapa kesimpulan rapat kerja Komisi IV DPRD Kepri dengan Dinas Sosial Kepri pekan lalu.

“Keputusan Gubernur tersebut sekurang-kurangnya memuat tentang mekanisme pemberian bantuan, penetapan kelompok sasaran penerima bantuan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sirajuddin mengungkapkan, adapun hasil rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kepri juga merekomendasikan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu–Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Cara ini akan mampu meringankan beban bagi masyarakat miskin yang terdampak.

Bahkan pola bantuan BLT ini dianggap paling minim resiko, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun efisiensi penggunaan anggaran.

“BLT diprioritaskan untuk masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” katanya.

Lanjut Sirajuddin, BLT yang bersumber dari APBD hanya dikhususkan bagi masyarakat miskin yang belum menerima bantuan dari Jaring Pengaman Sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020.

BLT sebagaimana dimaksud berbentuk wessel pos yang dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia dan didistribusikan melalui jasa PT. Pos Indonesia dan atau jasa pihak ketiga lainnya.

Untuk pendataan calon penerima bantuan BLT bersumber dari registrasi tingkat RT/RW dan registrasi mandiri, terhadap kelompok masyarakat miskin yang belum terdata dan kelompok rentan miskin lainnya.

Kemudian, Dinas Sosial melakukan verifikasi data kepada calon penerima BLT yang sudah didata, selanjutnya diregistrasi melalui RT/RW dan registrasi mandiri sekurang-kurangnya melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan dari RT/RW setempat.

“Dinas Sosial Kepri bertanggungjawab terhadap pelaksanaan bantuan BLT diantaranya melaksanakan verifikasi dan validasi data pemohon BLT. Dan bertanggungjawab dalam pendistribusian bantuan,” tegas Sira.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.