SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Miliki sabu 0,18 Gram, pria paruh baya Budianto (43) warga Huta I Simpang Pete Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas dibekuk Satresnarkoba Polres Simalungun, Jumat (03/4) sekira pukul 20.00 wib.
Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Eduar mengungkapkan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku diduga sering terjadi penyalahgunan narkoba.
Setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku, tim Satresnarkoba menemukan 0,18 gram sabu.
“Bahwa sering terjadi penyalahgunan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama BD,” ujar Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Eduar, Selasa (7/4/2020).
Eduar menyebutkan, selain barang bukti sabu 0,18 gram sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam yang rusak dan 1 (satu) bong/alat hisap sabu.
“Barang bukti satu plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses hukum yang berlaku.
“Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangannya tersebut dibelinya dari seorang lelaki yang dikenalnya bernama USUF yang beralamat di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,” tutupnya.