TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menutup sementara pelayanan tatap muka administrasi kependudukan selama dua pekan.
“Terhitung mulai Senin (30/3), layanan tatap muka untuk masyarakat ditutup sementara. Kalau ada perubahan akan diberitahukan kepada masyarakat,” jelas Kepala Disdukcapil, Irianto, Sabtu (28/3/2020).
Irianto mengatakan sebelumnya kami membuka pelayanan dari pukul 08.00 -12.00 Wib. Dengan layanan diperpendek waktunya masyarakat sudah diimbau agar tidak datang mengurus administrasi kependudukan, kecuali untuk hal yang penting.
Namun, masyarakat tetap datang dan jumlahnya cukup banyak, sampai-sampai ingin menerobos masuk ke ruang pelayanan. Akhirnya kami kewalahan, bahkan dengan bantuan Satpol-PP pun tetap tidak sanggup.
“Ditengah situasi penyebaran covid-19, kami memutuskan melakukan pelayanan secara online, ” pungkasnya.
Ia menuturkan bagi warga yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), surat pindah, pengambilan KTP-el, konsolidasi No. NIK/KK, akta kematian, dan akta kelahiran bisa melalui nomor ponsel dengan menggunakan aplikasi whatsapp.
Imbauan terkait pelayanan tanpa tatap muka ini telah disebarluaskan ke setiap kecamatan dan kelurahan di kota Tanjungpinang.
“Pemberlakuan sistem pelayanan tanpa tatap muka ini merupakan bentuk penerapan pysical distancing, jaga jarak fisik yang diberlakukan pemerintah, khususnya kota Tanjungpinang dalam pencegahan penyebaran covid-19,” pungkasnya.
Berikut nomor telepon untuk pelayanan administrasi kependudukan yaitu, 083161604912, 082287320487, 081293273048, 089637875206, 085763911722, dan 08127076678 dengan menggunakan aplikasi whatsapp.