TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sebanyak 229 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada perayaan Natal 2019. Enam diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan mengatakan, 229 narapidana yang menerima remisi khusus terdiri dari 38 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Lapas Batam 90 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 20 orang.
Kemudian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam 2 orang, Lapas Perempuan Batam 4 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang 12 orang dan Rutan Batam 52 orang. Selanjutnya, Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep 2 orang.
“Ada 229 orang wargabinaan yang mendapatkan remisi Natal 2019,” katanya, Selasa (24/12).
Rinto menyebutkan, dari 229 orang yang mendapatkan remisi ada enam orang yang langsung bebas diantaranya berada di Lapas Tanjungpinang satu orang, Lapas Batam satu orang, Lapas Narkotika satu orang dan Rutan Batam tiga orang.
“Enam orang langsung bebas di seluruh pemasyarakatan di Kepri,” sebutnya.
Rinto menjelaskan, pemberian remisi nanti akan diserahkan pada hari Natal.
Untuk memperoleh remisi ini, lanjut dia, napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
“Dengan diberikannya remisi ini, ke depan napi yang menjalani proses hukum semakin baik dan napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindakan kriminal,” ujarnya.