LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Diduga melakukan tindak asusila “Indehoy”, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) diamankan Polres Lampura, Minggu (24/11/2019) malam Pukul 22.30 WIB.
Baca juga:
- Diduga Kepsek Tilep Dana PIP, Ratusan Wali Murid Geruduk Gedung Sekolah
- BKMT Lampura Adakan Acara Peringati Maulid Nabi
Penggerebekan oleh warga setempat terhadap Oknum anggota DPRD yang berasal dari Partai Demokrat, berinisial HM (48) dengan Sr (39) tersebut terjadi di Jln H. Madnur Hasan Nomor 503 RT 005: /RW: 002 Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.
Kejadian tersebut bermula dari laporan dari warga karena waktu berkunjung yang sudah larut malam. Warga menduga keduanya melakukan tindak asusila atau hubungan badan di luar nikah, kemudian warga memanggil ketua RT 005.
“Sudah sering kalian seperti ini. Kalau mau melakukan hubungan badan jangan disini, diluar sana,” cetus salah satu warga kepada kedua pelaku.
Terdengar puluhan warga dari luar rumah berteriak.
“telanjangi saja orang itu, tes urin, tes urin,” sorak warga dilokasi penggerebekan.
Guna menghindari amukan masa ketua RT kemudian menghubingi kepolisian agar dapat mengamankan pelaku. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Lampura guna dimintai keterangan baik dari pelaku maupun dari saksi-saksi di tempat kejadian.
Penulis : M. Syahrial Ismail
Editor. : Frengki