TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Tanjungpinang terus mengawasi penarikan obat Ranitidin dari pasaran di Tanjungpinang.
Ranitidin adalah obat untuk mengurangi jumlah asam lambung dalam perut.
Kepala BPOM Cabang Tanjungpinang Mardianto mengatakan, pihaknya memantau proses penarikan oleh produsen dan distributor obat.
“Selanjutnya kita terus memantau proses penarikan dan melakukan pengawasan obat ranitidin,” katanya Sabtu (12/10).
Menurutnya, saat ini Badan POM masih melanjutkan pengujian dan kajian resiko terhadap seluruh produk yang mengandung Ranitidin.
Industri Farmasi atau Produsen juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA pada produknya dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
“Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data terbaru,” sebutnya.
Mardianto menjelaskan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan Ranitidin, agar menghubungi dokter atau apoteker.
Selama proses penarikan berlangsung BPOM Cabang Tanjungpinang mengimbau kepada pihak tenaga kesehatan supaya tidak lagi memberikan obat raniditine kepada pasien. Begitu juga dengan pihak apotek untuk tidak menjualnya lagi.
“Imbauan sudah kita sampaikan kepada tenaga kesehatan, kita harapkan tidak ada lagi pasien yang diberikan obat itu,” ujarnya.
Sebelumnya, sepekan terakhir telah dihimbau wacana penarikan obat maag dan asam lambung ranitidine. Namun per 9 Oktober 2019 ada kebijakan baru dari BPOM yang menarik semua peredaran ranitidine, dari sebelumnya masih bersifat parsial.
BPOM akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat maag dan asam lambung ranitidine.
“Penarikan obat pada fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam waktu paling lama 80 hari kerja sejak tanggal surat penarikan,” ujarnya.
Penulis : Raymon
Editor. : Frengki