TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Salah seorang pengungsi kembali berkeliaran di Kota Tanjungpinang.
Hossein, warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ini ditangkap Satpol PP Tanjungpinang pada Rabu (4/9) malam.
Ia ditangkap tengah asyik berduaan dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya didalam kamar wisma Sakura, di jalan Tambak, Tanjungpinang.
“WNA asal Afghanistan tersebut bernama Hossein. Saat diamankan dia berada dalam satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya di Wisma Sakura Tanjungpinang,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang Andri Prayudha, Kamis (5/9) dini hari.
Andri mengatakan, selain dua orang tersebut pihaknya juga mengamankan 10 pasang lainya dari tujuh lokasi wisma yang berbeda yang diduga bukan suami istri.
Total penangkapan keseluruhan berjumlah 22 orang.
“Mereka (11 pasang, red) yang diamankan petugas ditemukan berduaan di dalam kamar wisma yang dirazia termasuk seorang WNA tersebut tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah menurut Undang-undang,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, adapun wisma yang disisir diantaranya Wisma Sakura, Alibaba, Sentosa, Surya, Citra, Transit, Wisata, Sri Payung dan Lesmina.
Tampak ke-22 orang tersebut digelandang ke Markas Satpol PP Tanjungpinang yang berada di tepi laut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar mengatakan, pagi ini mereka akan dilakukan sidang Tipiring yang digelar di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat.
Diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
“Mereka melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 14 huruf h,” ujarnya, Kamis (5/9) dini hari.
Untuk diketahui, pasal tersebut menyebutkan “setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan/atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang”.
Penulis: Marolop
Editor. : Frengki