Agung Tewas Diduga Dianiaya 5 Oknum Polisi, Berkasnya Masih ‘Tertahan’ di Ruang Penyidik

Ilustrasi Pencurian dengan Pemberatan

MAKASSAR | Warta Rakyat – Berkas kasus kematian Agung Pranata yang melibatkan lima polisi di Sulsel, ternyata masih tertahan di meja pimpinan penyidik.

Pasalnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berjanji pada awal Juli mereka akan membawa berkas kasus yang bergulir dari 2016 di Polda itu, ke penyidik Kejaksaan.

Tetapi salah satu penyidik dalam kasus Agung, Kompol Agung Muh Ali mengaku berkas kasus penganiayaan berujung kematian Agung masih ada di ruangan pimpinan.

“Berkas ada di ruangan Pak Direktur, jadi belum ditandatangani surat pengantaran ke kejaksaan,” ungkap Kompol Ali dilansir tribun timur.com, Jumat (19/7/2019) pagi.

Menurut Kompol Ali, berkas atau surat kasus itu belum juga ditandatangani untuk segera diantar ke Kejaksaan, karena Direskrimum, Kombes Pol Andi Indra masih di Jakarta.

“Iya, berkas masih ada di ruangannya Pak Direktur dan belum ditandatangani surat pengantarnya. Karena Pak Direktur masih di Jakarta, belum balik,” ujar Kompol Ali.

Sebelumnya Kompol Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan resume dan dalam tahapan perampungan, dan rencananya target awal Juli 2019.

“Baru selesai pembuatan resume, saat ini sementara perampungan berkas. Ini insya Allah kita target minggu depan,” ungkap Ali kepada tribun, 25 Juni 2019 lalu.

Saat itu, Ali mengaku, kasus penganiayaan Agung Pranata yang mulai diselidiki akhir 2016 ini agak lama, karena harus melalui proses panjang dan pengumpulan bukti.

Walau demikian, pihaknya tetap konsisten untuk menuntaskan kasus tersebut sampai tingkat Kejaksaan dan Pengadilan. Karena keluarga almarhum Agung mendesak tim.

Selain itu, terkait penahanan yang ditanya pihak keluarga korban, Ali menyebutkan, kelima tersangka oknum polisi tidak bisa langsung ditahan karena masih kooperatif.

Kasus Curat

Agung meninggal pada September 2016 silam, saat itu dia diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang soal dugaan kasus pencurian disertai pemberatan (curat).

Menurut ibu Agung, Mawar (52) dugaan kasus yang kini ditangani penyidik Polda lamban. Karena begitu lamanya ini, belum juga dikirim berkas kasus ke Kejati Sulsel.

“Kasus anak kami ini begitu lamban, bulan September (2019) nanti ini sudah genap 3 tahun. Tetapi titik terang kasus ini masih jalan di tempat,” ungkap kepada Tribun.

Padahal lanjut Mawar, lima oknum polisi terduga pelaku penganiayaan berujung kematian Agung sudah menjadi tersangka, tapi hingga ini belum juga dikirim ke Kejati.

“Tentu, kami keluarga sangat kecewa atas laporan kami yang lamban ditangani, kami orang tua korban meminta ke kapolda agar kasus agung disidangkan,” ujar Mawar.

Sumber: Tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.