TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bekuk seorang pelaku percobaan pemerkosaan berinisial RA (24), terhadap korban RM (40) yang merupakan istri dari pamanya (bibi), Jum’at (5/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian mengungkapkan, kejadian berawal pada saat pelaku datang kerumah korban hendak meminjam uang sebesar Rp300 ribu kepada korban, di Perumahan Kijang Kencana 4 Tanjungpinang, Senin (21/6/2019) malam lalu.
“Namun karena korban tidak memiliki uang sehingga, korban menyuruh pelaku untuk menunggu pamanya pulang,” ungkap Ardian saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan karena tidak diberi uang, pelaku mendorong korban kedalam kamar dan mencoba untuk memperkosa korban. Akibat kejadian itu baju korban robek dan korban mengalami luka-luka pada bagian dadanya.
“Hasil visum pada dada korban luka goresan,” katanya.
Setelah kejadian itu, pamanya bersama korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Korban melarikan diri selama dua minggu ke daerah Batam.
“Namun karena kami berhasil koordinasi dengan orang tuanya, sehingga pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo pasal 289 jo pasal 53 KUHP Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Beto
Editor : Prengki