Jaksa Bacakan Peran Caleg Surya Admaja Hingga Supriono di Sidangkan

terdakwa Supriono menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (24/06/2019)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Tim sukses Surya Admaja yakni terdakwa Supriono menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (24/06/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa diadili dua orang Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Jaksa Zaldi Akri SH dan Jaksa Mona Amalia SH.

Dalam dakwaannya, Zaldi mengungkapkan peran Surya Admaja hingga menghantarkan ketua tim suksesnya, Supriono duduk di kursi pesakitan atau meja persidangan

Diketahui, Surya Admaja merupakan caleg terpilih DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Kecamatan Bukit Besari dari Partai Gerindra pada pemilu 17 April 2019 lalu.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Supriono Bin Suratman mendatangi rumah warga yang sebelumnya telah didata sebagai penerima uang agar memilih saksi caleg Surya Admaja pada saat hari pencoblosan.

Kedatangannya untuk mengambil/mengumpulkan fotocopy undangan memilih (C6) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira pukul 13.20 WIB, tepatnya 20 menit usai pencoblosan berakhir, saksi Surya Admaja menghubungi terdakwa Supriono dengan menggunakan handphone.

Dalam isi percakapan saksi Surya mengatakan dengan ucapan “Pri kita jumpa di Suka Berenang” kemudian terdakwa Supriono menjawabnya dengan mengatakan “Oke bang, aku selesaikan tugas dulu”. Kemudian terdakwa Supriono menuju jalan Suka Berenang dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampinya dijalan Suka Berenang, terdakwa kembali menghubungi saksi Surya dengan mengatakan  “Bang katanya di Suka Berenang, aku udah sampai di rumah makan padang abang ngak ada”

Lantas, saksi Surya pun menjawabnya “Abang di Perla Pri, dekat rumah makan nasi Jawa sebelum Mesjid”,.

Kemudian terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN langsung menuju Perla Batu 4 di rumah makan nasi Jawa.

Setibanya di rumah makan tersebut, terdakwa Supriono bertemu dengan saksi Surya lalu duduk dan minum. Tak berapa lama kemudian, terdakwa dan saksi Surya berangkat ke rumah saksi Surya.

Setelah berada di rumah saksi Surya, saksi Surya menyerahkan uang sebesar Rp 3.5 Juta dalam bentuk uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak 35 lembar,  kemudian mengembalikan BPKP motornya yang sebelumnya diserahkan oleh saksi Surya.

Selanjutnya terdakwa Supriono membagikan uang yang diterima dari saksi Surya tersebut kepada saksi Tri Rahayu dirumahnya yang beralamat di Jalan Batu Kucing Gang Hangtuah Nomor 43 RT/ RW 002/003 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira pukul 21.00 Wib.

Setelah uang Rp100 ribu tersebut diserahkan kepada Tri Rahayu, terdakwa Supriono mengatakan kepada saksi. “Tri nanti nyoblos pilih Surya Admaja” kemudian saksi Tri Rahayu bertanya “kenapa pula?” dan dijawab oleh terdakwa Supriono “pilih saja”

Terdakwa Supriono kemudian pulang kerumahnya di Jalan Sidomulyo RT 002/ RW 003 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Sesampainya dirumah, terdakwa Supriono memberikan uang masing-masing sebesar Rp100 ribu kepada ibunya saksi Nurlairah dan Suratman (ayah terdakwa Supriono) yang sebelumnya telah mengumpulkan fotocopy KTP untuk didata sebagai orang yang akan memilih caleg bernama Surya Admaja.

Selanjutnya terdakwa Supriono membagi-bagikan uang yang diterima dari saksi Surya kepada warga lain yang sudah mengumpulkan fotocopy undangan memilih (C6) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, perbuatan terdakwa diduga melanggar pasal 523 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis : Beto
Editor    : Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.