TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sidang vonis terdakwa dugaan politik uang, M. Apriyandi yang notabene caleg terpilih DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra dijatuhi hukuman pidana percobaan 5 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa yang juga anak Walikota Tanjungpinang itu didenda Rp24 Juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/06/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri dengan didampingi Santonius Tambunan dan Edward P. Sihaloho menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaksana kampanye pemilu.
Terdakwa dengan sengaja memberikan imbalan atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu secara tidak langsung yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak bisa dijalankan oleh terdakwa. Kecuali, sebelum habis masa percobaan selama 10 bulan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagai mana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,”ujar Asep Sofiyan Sauri.
Atas perbuatan terdakwa, Hakim menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan dua hal yakni pertimbangan yang meringankan, dimana terdakwa koperatif dalam persidangan dan terdakwa juga sopan selama berjalannya persidangan
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa telah menciderai pesta demokrasi dan terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Dari putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri yang menuntut terdakwa 3 Bulan penjara. Sedangkan denda yang diberikan sama dengan JPU.
Terhadap putusan tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ujarnya dalam persidangan.
Penulis : Beto Editor : Tim Redaksi