TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Curi uang teman dari celengan sebanyak Rp 30 ribu, terdakwa Kresna Hadi Wijaya dituntut 8 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Selain uang calengan, terdakwa juga mencuri 2 unit android milik Dasril yang tinggal di Perumahan Kenangan Jaya Blok J No. 01 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Sabtu (9/3) lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dipimpin Hakim Romauli didampingi dua anggota majelis hakim di ruang persidangan PN Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019) menyebutkan tindakan Kresna telah merugikan korban.
Ia didakwa bersalah lantaran melanggar aturan yang ada sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas tuntutan itu, terdakwa Kresna pun memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan dari JPU.
Adapun kronologis yang mengantarkan Kresna ke meja persidangan bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Kresna mencuri barang dirumah milik Dasril.
Saat korban Dasril beserta istrinya sedang pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk kerumah korban dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban Dasril.
Terdakwa mendapatkan uang dalam celengan serta 1 unit handphone merk Samsung Galaxy Note 4 warna apricot dan 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna dark Grey dan 1 buah celengan
Sehingga menimbulkan kerugian korban Dasril senilai Rp 5 juta.
Penulis : Beto
Editor : Prengki