JAKARTA | Warta Rakyat – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional hasil Pilpres 2019, akhirnya pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.
Adapun suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Dengan demikan jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601 suara.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari seperti dilansir Detikcom.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional yang terdiri dari 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu ditetapkan sesuai keputusan nomor 987.
Usai perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan, Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.
Rapat pleno dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu. Selain itu dihadiri saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf yaitu I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz. Hasil rapat pleno ini langsung diumumkan kepada khalayak umum.
Seperti diketahui, Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
Kemudian Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sekedar informasi Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
Editor : Prengki
Sumber: detik.com