Ini Hasil RDP Komisi II DPR RI Terkait Ex-Officio BP Batam

Hasi RDP Komisi II DPR RI

BATAM | Warta Rakyat – Terkait kisruh kewenangan antara Pemko Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang dikabarkan akhir-akhir ini, akhirnya Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat, Senin (13/5/2019).

Adapun hasil kesimpulan dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Batam, pasalnya akan berpotensi terjadi mal administrasi.

Selanjutnya Komisi II meminta pemerintah membuat Peraturan Pemerintah mengenai Pemko Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian hubungan kerja serta kewenangan dan mekanisme Kordinasi antara Pemko dengan BP KPBPB Batam sesuai amanah UU Nomor 53 tahun 1999 junto Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 360 ayat 4.

Kemudian Komisi II DPR RI juga meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.

Tak hanya itu Komisi II DPR RI  meminta Pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada presiden RI terkait kesimpulan rapat yang kemudian membentuk Pansus DPR RI penyelesaian masalah Batam

Dalam RDP tersebut komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menangguhkan  pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas.

Rapat tersebut dihadiri Anggota DPR RI Komisi II, Ombudsman RI, Dewan Kawasan PBPB Batam, KemenkumHAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin Kepri dan Kadin Kota Batam.

Rapat dipimpin Dr. Rahman Khaeron M.Si dan Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.