TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Jika tidak ada aral melintang, pada tanggal 13 hingga 27 Mei mendatang, Pemko Tanjungpinang akan membuka lowongan kerja Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Direktur Utama PD. BPR Bestari, dan Ketua Dewan Pengawas PD. BPR Bestari.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Buka Lowongan Direktur BUMD
Langkah ini disamping masa priodesasi, bisa saja sebagai wujud konsolidasi Walikota terpilih untuk menyelaraskan visi dan misi RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023 terkait penataan Badan Usaha Milik Daerah.
“tentu hal ini dimaksudkan agar tercapai peran yang diinginkan dalam tata kelola perekonomian daerah termasuk konstribusi PAD yg diharapkan dari BUMD tersebut,” ujar staf khusus Gubernur Kepulauan Riau, Chaidar Rahmat di Tanjungpinang, Kamis (9/5/2019)
Untuk itu, pinta Chaidar, Pemko Tanjungpinang melalui pansel/timsel seyogianya membuat persyaratan sedemikian rupa, sehingga proses seleksi kelak akan menghasilkan calon direksi terpilih yang memenuhi kriteria-kriteria paling ideal the right man on the right place.
“Kita berharap jangan seperti pengalaman terdahulu. Harapan ini menjadi sirna tak berbekas dikarenakan tiga hal,” ungkapnya.
Adapun tiga hal yang dimksud, sambung Chaidar, pertama Direksi BUMD nantinya diisi oleh orang-orang yang memiliki pendidikan, pengalaman, kapasitas dan kompetensi sebagai pimpinan perusahaan.
Kedua memiliki jiwa enterpreneur (bisnis). Dan ketiga sebagai birokrat yang patuh dengan regulasi tata kelola perusahaan “plat merah”.
Satu saja dari tiga hal ini tak terpenuhi, kata Chaidar, akan berakibat mengurangi kriteria ideal untuk kapasitas dan kompetensi calon.
Untuk itu ketiga hal ini, boleh menjadi landasan utama untuk menguji layak tidaknya seseorang dipilih dan duduk sebagai Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang.
“sebagai pimpinan perusahaan milik daerah, tentunya yang bersangkutan menyadari benar posisinya sebagai karyawan atau kasarnya buruh yang digaji dan mencari nafkah dari perusahaan,” pungkasnya
Kesadaran ini bisa hilang karena direksi memiliki otoritas yang sangat luas menentukan mati hidupnya perusahaan.
Pasalnya dipundaknya perusahaan yang memiliki oriented profit (orientasi untung) menjadi maju dan berkembang.
“Nah jika control dari dewan komisaris atau pengawas lemah dan system organisasi perusahaan belum terlembaga secara kuat SOPnya, maka kewenangan yang luas itu cenderung disalahgunakan direksi dengan cara memperlakukan perusahaan sebagai property asset pribadinya,”
Sebagai pimpinan perusahaan daerah, direksi ini secara hukum bukanlah karyawan biasa, melainkan mandatoris atas mandate yang telah dilimpahkan oleh pemilik saham.
“Ada hak, kewajiban dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam akte perusahaan. Juga dimuka hokum yang bersangkutan adalah penanggung jawab perusahaan yang bisa menentukan hal-hal strategis menyangkut kebijakan perusahaan diluar yang ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),”
Ia berharap sebagai entrepruner bisnis, calon direksi dituntut memiliki pengetahuan dan pengalaman bisnis yang mumpuni di bidangnya.
“Ia bukan saja orang yang mampu membuat organisasi perusahaan menjadi besar, namun yang terpenting adalah sebagai bagian dari kebijakan tata kelola perekonomian daerah yang konstribusinya nyata untuk peningkatan PAD/APBD,” kritiknya
Masih kata Chaidar, ukuran besaran perusahaan itu secara organisasi diukur dari banyaknya karyawan BUMD dan besaran unit kerja atau divisi-divisi perusahaan.
Dari skala bisnis ukuran besaran perusahaan bisa dilihat dari keragaman produk dan rantai distribusi barang dan jasa yang dihasilkannya, skope wilayah pemasaran dan besaran-besaran keuangan yang lazim sebagai parameter akuntansi.
“Direksi dituntut bukan saja mampu menghasilkan laba, namun terpenting adalah mencatatkan dan membagi bagian dari laba perusahaan tersebut untuk disetorkan ke kas daerah,”ungkapnya.
Namun kapasitas enterpreunership ini bisa sirna karena banyak kekuasan diluar system perusahaan yang mereduksi kapasitas enterpreunership direksi.
Pasalnya oknum-oknum DPRD dan oknum pimpinan OPD teknis terkait bisa saja untuk dan atas alasan tertentu mendikte kebijakan perusahaan. Mandulnya kapasitas enterpreunership ini akan terlihat dari pembengkakan biaya operasi perusahaan yang lebih besar dari pendapatan hingga berujung seolah-olah terjadi kerugian.
Kemudian sebagai birokrat yang memahami dan patuh terhadap system tata kelola administrasi pemerintahan dalam menjalankan manajemen perusahaan.
Perusahan, lanjutnya, dijalankan tidak saja berdasarkan undang-undang perseroan, tapi juga Peraturan perundang-undangan yang berlaku di pemerintahan baik terkait pengawasan, pengendalian, koordinasi dan pelayanan publik (red).