TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Andi Cory Patahudin tersangka kasus pencurian plat baja pembangunan jembatan Dompak, akhirnya membeberkan nama–nama yang menerima anggaran dari hasil penjualan plat baja.
Ia menyebutkan ada dua oknum wartawan yang terlibat menerima aliran dana plat baja tersebut.
“Ada dua oknum menerima dana itu, yakni Yoga dan Adi yang bekerja di salah satu media di Kepulauan Riau (Kepri), keduanya menerima uang pertama kali sebesar Rp1,7 juta, kedua kali Rp700 ribu, bahkan yang ketiga juga meminta dengan nominal tinggi mencapai Rp26 juta hingga Rp36 juta,” ujar Andi Cory usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/5/2019).
Tidak hanya wartawan, sambung Andi Cory, ia mengaku telah memberikan aliran dana tersebut kepada LSM, OKP bahkan ada pegawai PUPR.
“Selain itu saya didatangi beberapa oknum LSM dan organisasi kemasyarakatan. Tapi saya tidak kasih. Tapi LSM itu menjadi catatan saya, sudah pernah jumpa,” ujarnya.
“Untuk pegawai PUPR ada tiga orang menerima anggaran tersebut bahkan jabatannya lumayan tinggi,” sambungnya.
Dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka, Cory menegaskan telah menerima dan menghadapi semuanya.
Ia pun berharap agar pihak-pihak terkait dan media tidak menjelekkan dirinya atas kasus hilangnya plat baja itu.
“Yang berhak mengatakan saya bersalah itu adalah pengadilan,” kata Cory.
Terkait kasus tersebut, dirinya tidak ingin dikatakan mencuri, “kita tidak mencuri, Itu plat baja bukan aset dari Pemprov, bahkan saat pengambilan plat baja gubernur, wakil gubernur juga setiap hari melintas dari jembatan itu,” tutup Cory (Beto/Red)