TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Terdakwa Raden Hartono dituntut 9 tahun penjara dengan subsider 3 bulan dan denda 1 Milliar.
Hal itu dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Romauli Hotria SH didampingi Edwar Sialoho SH dan Corpioner SH saat mengadili terdakwa Raden, Senin (6/5/2019).
Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan sabu sebanyak 5 paket dengan berat 41 gram dan ganja 0,93 gram di sala satu hotel di Tanjungpinang.
Kejadian bermula saat terdakwa Raden Hartono alias Tono pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di Hotel KITA kamar 304 Tanjungpinang.
Hartono bersama seorang perempuan yang mengaku bernama Euis Nurhayati menyimpan sabu yang ditemukan diatas meja kamar, diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening yang disita oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab : 13525/NNF/2018 tanggal 13 November 2018, Bidang pemeriksaan, Laboratorium, Permintaan dari Kapolres Tanjungpinang dengan Surat Permintaan Nomor : B/632/III/2018/Resnarkoba tanggal 11 November 2018. Surat tersebut ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.si. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (WAKA).
Pemeriksaan yang telah dilakukan pengujian terhadap 7 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket berisi kristal putih dengan berat netto 31,32 gram diduga mengandung narkotika dan 2 paket narkotika jenis Ganja, milik Raden Hartono.
Kemudian atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (beto/red)