Pengacara Disidangkan, 13 Orang Advokat Turut Mendampingi

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id  – Sidang terdakwa tindak pidana pemilu Herman SH.,MH seorang Advokat atau pengacara diwarnai dengan kehadiran 13 pengacara yang terdiri dari tim persatuan pengacara Indonesia (Peradi) Tanjungpinang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019).

Sidang pertama pengacara ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Monalisa A. T, Siagian didampingi Hakim anggota Awani Setyawati dan Hendah Karmila Dewi.

Ketua Majelis Hakim saat menanyakan kepada terdakwa, apakah anda sendiri, Tanya Mona.

Saya tidak sendirian yang mulia, dalam sidang ini saya di dampingi 13 Advokat dari tim Peradi Tanjungpinang, jawab Herman.

Kemudian sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH.

Herman SH.,MH, didakwa turut membantu terdakwa Ranat Mulia Pardede melakukan tindak pidana pemilu kampanye di kampus STIE Tanjungping saat mahasiswa sedang ujian.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Herman di dampingi kuasa tim advokat mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kemudian pembacaan sidang eksepsi akan di lanjutkan pada Senin, (12/3) mendatang, dan dilanjutkan pledoi (14/3) serta tuntutan (16/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.