Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menyatakan tengah merekrut Pengawas TPS sebanyak 5.457 orang di wilayah Provinsi Kepri. Hal itu guna mengawasi TPS pada pemilihan umum calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 april nanti.
“untuk seluruh Kepri dibutuhkan 5.457 PTPS. Proses rekrutmen sudah disosialisasikan, diumumkan dan akan mulai dari tgl 4 Februari 2019,” Ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, Sabtu (02/02/2019) melalui WhatsApp miliknya.
Papene berharap jajaran pengawas agar selektif dalam memilih PTPS. Selain itu masyarakat Kepri juga diharapkan turut berpartisipasi menjadi pengawas TPS, agar mendapatkan Pengawas yang memiliki kapabilitas, berintegritas dan profesional.
“Setelah proses seleksi dan pelantikan, maka akan diberikan bimtek oleh teman-teman Pengawaslu Kecamatan, tentu harapannya adalah mendapatkan PTPS yg kapabel, beritengritas dan profesional,”harapnya.
Ia menjelaskan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 114 menyebutkan, Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS
Untuk itu, sambungnya, bagi warga yang berminat agar mengambil formulir dan mendaftarkan di kantor Panwaslu Kecamatan.
Adapun jadwal (scedulle) perekrutan Pengawas TPS sesuai intruksi Bawaslu RI diantaranya:
1. Tanggal 4 s/d 10 Februari tahap pengumuman penerimaan Pengawas TPS
2. Tanggal 11 s/d 21 Februari tahap penerimaan berkas, seleksi administrasi dan wawancara.
3. Tanggal 22 s/d 24 Februari tahap pengumuman perpanjangan masa pendaftaran
4. Tanggal 25 s/d 27 Februari tahap pendaftaran masa perpanjangan waktu
5. Tanggal 27 s/d 1 Maret pengumuman Calon PTPS
6. Tanggal 4 s/d 6 Maret tahap klarifikasi dan tanggapan masyarakat
7. Tanggal 8 s/d 12 pengumuman Pengawas TPS terpilih, dan
8. Tanggal 25 Maret tahap pelantikan dan bimtek Pengawas TPS
Sedangkan persyaratan menjadi Pengawas TPS meliputi Warga Negara Indonesia berumur minimal 25 tahun, tamatan SMA sederajat, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, surat pernyataan tidak terlibat partai politik, bersedia penuh waktu, memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan berintegritas (fg/red)