JAKARTA | Warta Rakyat – Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana, S.H, M.H mengutuk keras pemerasan yang dilakukan oleh sesorang yang mengaku wartawan terhadap Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Dua Oknum Wartawan Peras Pejabat, Diciduk Aparat Polres Tanjungpinang
Karena menurut pria yang murah senyum ini, hal tersebut telah mencoreng nama baik media dan wartawan profesional yang selalu memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas profesinya.
“Mengaku wartawan, tapi pekerjaan memeras sangat mencoreng nama baik media profesional yang tengah berbenah diri dalam menata media dan wartawan melalui sertifikasi dan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) oleh Dewan Pers dalam rangka mencegah wartawan ‘bodrex’ atau ‘abal-abal’ yang sering mengatasnamakan wartawan ,” tegas Hendrayana kepada media ini, jumat(18/1/2018).
Hendrayana membeberkan di sekitar tahun 2008 lalu. Sudah ada oknum wartawan yang mengaku dari media KPK dan melakukan pemerasan terhadap penjabat di Natuna dan sudah diproses hukum di pengadilan, dan tahun 2017 ada sejumlah oknum wartawan memeras kepala sekolah di Bekasi dan beberapa kejadian yang sama daerah Jawa Tengah .
Hendrayana menghimbau agar pejabat dimanapun yang merasa diperas oleh orang yang mengaku wartawan untuk tidak segan melaporkan ke kepolisian karena sudah merupakan delik pidana yang tidak dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Kata Hendrayana, Dewan Pers juga telah melarang nama lembaga negara digunakan sebagai nama untuk media.
“Sekarang sudah ada aturan dari Dewan Pers, tidak boleh ada lagi nama lembaga dijadikan nama media baik itu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, TNI maupun yang lainnya,” ungkapnya.
Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus ini dengan Undang – Undang (UU) yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang kembali.
“Saya setuju kepolisian menghukum berat orang yg mengaku wartawan sesuai hukum yang berlaku ,” tutupnya (red)