Batam | Wartarakyat.co.id – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Iya benar, keputusan itu dibuat dalam sidang DKPP kemarin malam,” kata Komisioner Bawaslu Kepri, Said Dahlawi seperti dilansir ANTARANews.com
Selanjutnya tindak lanjut putusan DKPP itu diserahkan kepada Bawaslu Kepri.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Bawaslu RI, karena meskipun diserahkan kepada Bawaslu Kepri, kami tetap harus berkonsultasi, bagaimana selanjutnya untuk PAW,” ujar Said yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kepri ini menegaskan.
Said menambahlkan Bawaslu RI nanti akan membuat Surat Keputusan penghentian Suryadi Prabu dari jabatannya, karena yang menetapkannya juga Bawaslu RI.
Akan tetapi, ia belum dapat memastikan kapan SK itu diterbitkan, termasuk menetapkan pengganti Surya Prabu sebagai anggota Bawaslu.
“Belum, keputusan DKPP baru semalam,” kata dia.
Meski demikian, ia optimistis, anggota Bawaslu Batam yang baru sudah ditetapkan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Penetapan anggota Bawaslu yang baru harus segera dilaksanakan, agar tidak mengganggu kinerja pengawasan pemilu, mengingat tahapan Pemilu 2019 sudah semakin padat.
Sementara itu, dalam salinan putusan DKPP memutuskan sanksi pemberhentian tetap kepada Suryadi Prabu selaku anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan dibacakan, Rabu (16/1).
Keputusan itu dibuat atas keterangan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang disertakan dalam laporan, terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan Suryadi Prabu menyalahgunakan anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam bulan November dan Desember Tahun 2017 (red)