Permudah Pelayanan, Pemko Sosialisasikan Aplikasi E-Pajak Ke Masyarakat

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma didampingi Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma didampingi Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Aplikasi E-Pajak (Aplikasi Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah), Kamis (8/11/2018) di Aula Arsip Kota Tanjungpinang.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, dengan adanya aplikasi E-Pajak ini bertujuan yang pertama untuk mempermudah pelayanan dan juga agar lebih konsentrasi dalam hal pungutan pajak yang sudah ada.

“Kita tidak membuat suatu penetapan baru, tidak. Yang ada itu kita lebih intens lagi untuk bisa maksimal khususnya pendapatan pajak. Kita tau betul ini sangat besar dampaknya untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” kata Rahma usai sosialisasi.

Selain itu, dengan sistem ini juga akan mengefesienkan waktu, biar lebih konsisten dan tidak terjadi penunggakan.

“Saya yakin dengan adanya pembayaran sistem online ini lebih konsisten, dan masyarakat juga tidak perlu lagi harus ke kantor BPPRD untuk melakukan pendataan dan pendaftaran pajak daerah maupun membayarnya,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, tambahnya, bagi masyarakat yang belum begitu mengetahui silahkan datang ke Kantor BPPRD, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Ditempat yang sama, Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany juga menyampaikan, aplikasi ini akan mempermudah birokrasi, mempermudah pelayanan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Nama aplikasinya adalah pendaftaran dan pendataan secara online. Jadi, didaftar dulu setelah didaftar dan didata, baru kita masukkan dan di input kedalam sistem,” jelas Riany.

Dalam kegiatan ini diharapkan bisa mengakses atau mendata sendiri berapa besaran pajak yang harus masyarakat bayar khusus pajak bumi dan bangunan.

“Mereka (Warga) juga nantinya akan bisa melaporkan sendiri melalui sistem jaringan online dan tidak perlu lagi ke kantor BPPRD,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap untuk memberikan pelayanan, pembekalan maupun pencerahan kepada masyarakat terkait aplikasi tersebut.

“Kami siap memberikan pelayanan. Apabila warga belum mengetahui menggunakan aplikasi ini silahkan datang ke kantor kami dan kita akan berikan pembekalan, nanti akan ada staf teknis kami yang akan memberikan pembekalan, pencerahan seperti apa penggunaan aplikasi ini,” himbaunya.

Ia menambahkan, intinya Pemko Tanjungpinang akan selalu memberikan pasilitas kemudahan-kemudahan khusus kepada masyarakat terkait dengan kewajiban membayar pajak. Sebab, pajak ini sifatnya wajib.

“Kita tau bersama pajak ini sifatnya wajib didalam Undang-undang. Masyarakat juga yang sudah sadar atas kewajibannya membayar pajak akan kita berikan kemudahan ataupun fasilitas,” katanya.

Jadi tujuan akhirnya, dengan kemudahan yang diberikan diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang akan meningkat. (Fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.