Panwaslu Bukit Bestari Bimtek 73 Pengawas TPS Pilwako Tanjungpinang

Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP saat menyampaikan materi Bimtek,Selasa (05/06/18)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dalam rangka optimalisasi pemahaman Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 73 Pengawas TPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Selasa (05/06/18)

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Panwaaslu Kota Tanjungpinang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Zaini, M. Kom.I

Dalam sambutannya, ia menyampaikan agar Pengawas TPS menjaga integritas dalam melakukan pengawasan, dan menjadikan Pengawas TPS  sebagai ibadah yg memberikan manfaat suksesnya pilkada Tanjungpinang.

Kegiatan yang dihadiri seluruh Pengawas TPS tersebut membahas potensi pelanggaran dan strategi pengawasan dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP menjelaskan, adapun potensi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara, diantaranya :
1. Tidak dilakukan pengucapan sumpah anggota KPPS
2. KPPS tidak melakukan pemungutan suara sesuai prosedur
3. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur
3. Tidak mendistribusikan C6 kepada pemilih
4. Pendistribusian C6 ke pihak lain
5. Pemilih memilih lebih dari satu kali
6. Adanya mobilisasi massa yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih
7. Kurangnya kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara
8. Adanya saksi paslon mengenakan atribut yang memuat nomor, nama, gambar paslon atau partai yang mempengaruhi pemilih
9. Adanya pemilih yg tidak memenuhi sebagai pemilih.
10. KPPS tidak menyerahkan salinan berita acara kepada saksi, pengawas TPS,  dan PPS
11. pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan

Sedangkan strategi pengawasan oleh Pengawas TPS, sambung Prengki, dengan memastikan dan mencegah seluruh potensi pelanggaran dalam setiap tahapan.

Ia menambahakan, selain tatacara pengawasan pemungutan dan penghitungan suara,  tidak tertutup kemungkinan pemungutan dan penghitungan suara ulang akan terjadi.

“jika KPPS kurang memahami prosedur, tidak tertutup kemungkinan terjadinya pemungutan atau penghitungan suara ulang. Oleh karena itu perlu pemahaman bersama oleh PTPS terkait syarat-syarat pungut hitung ulang “. Ujarnya

Ia menuturkan, iindikator pemungutan suara ulang sebagaimana dlm pasal 112 UU Pilkada menyebutkan,  apabila :
1. Terjadi angguan keamanan
2. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan suara tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
4. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan sehingga surat suara menjadi tidak sah
5. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih  lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
6. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS

Sedangkan penghitungan ulang terjadi, apabila :
1. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup
1. Penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang terang  atau yang kurang mendapat Penerangan cahaya.
2. Penghitungan suara dilakukan  dilakukan dgn suara yang kurang jelas
3. Penghitungan suara dicatat dgn tulisan yang kurang jelas
4. Saksi, pengawas atau masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara dengan jelas.
5. Penghitungan suara dilakukan di tempat lain selain dari waktu dan tempat yg ditentukan
4. Ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang diterima dengan suara sah, suara tidak sah dan surat suara tidak terpakai

Larangan dan sanksi dalam Pilkada

Sementara larangan dan sanksi dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan :

Pasal 178 “setiap orang yg dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipenjara paling singkat 12 bln dan paling lama 24 bulan”

Pasal 178 A ” setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, di penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan.

Pasal 178B “ setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan

Pasal 178C ayat (1) ” Setiap orang yg tidak berhak memilih yg dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan  suaranya 1 (satu)  kali atau lebih pada 1 (satu)  TPS atau lebih, dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan”.

Pasal 178C ayat (2) “setiap orang yg dengan sengaja menyuruh orang yg tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih, dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 144 bulan”.

Pasal 178D ” setiap orang yg dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan”.

Pasal 178E “setiap orang yg dengan sengaja memberi keterangan yg tidak benar, mengubah,  merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau penghitungan suara  dipidana paling singkat 48 dan paling lama 144 bulan”

Penulis : Sony
Editor    : Marolop

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.