
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dalam rangka menegakkan keadilan pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang dan Pemilu 17 April 2019, Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari memberikan pemahaman, sekaligus mengajak keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (14/12).
Ketua Panwascam Bukit Bestari Prengki Simanjuntak, S.IP yang menjadi narasumber di acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan itu juga sebagai salah satu strategi penyelenggara dalam pencegahan pelanggaran tindak pidana Pilkada serentak 2018.
“Kegiatan ini sebagai wujud proses penyampaian informasi, sekaligus mengajak partisipasi masyarakat terhadap Pilkada, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara yang baik, serta berkontribuasi menciptakan pilkada yang berkualitas,” kata Prengki, Kamis (14/12).
Dalam sosialisasi tersebut, Prengki juga menyampaikan faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat Tanjungpinang. Salah satu studi kasus, kata dia, Pilgub Kepri 2015 lalu hanya mencapai 52.63 % pemilih.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang terhadap kebijakan Pemerintah seperti Pilkada, yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, ketakutan akan konsekwensi negatif dari aktivitas politik,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, masyarakat beranggapan bahwa berpartisipasi politik merupakan kesia-siaan, serta kurangnya perangsang politik menjadi variabel yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat Tanjungpinang.
Prengki juga mengatakan, diakui atau tidak, tanpa adanya partisipasi masyarakat, maka hasil dan feedback dari sebuah program maupun perencanaan tidak akan berjalan maksimal sebagaimana mestinya, sehingga dibutuhkan keaktifan masyarakat untuk menilai tahapan pilkada dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
“Banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, maka hasil dan feedback dari sebuah program maupun perencanan tidak akan berjalan maksimal. Oleh karena itu kami hadir untuk menggugah hati masyarakat agar berparisipasi aktif dalam Pilwako,” ungkap Prengki.
Oleh karena itu, pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini memberikan pencerahan kepada masyarakat dan mengharapkan agar masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak pidana pelanggaran pilkada.
Adapun potensi pelanggaran seperti dugaan praktek politik uang dengan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Politik identitas itu, yakni menghina seseorang, suku agama, ras, antar golongan dan kandidat lainnya,” ucapnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye seperti Pejabat, ASN, Anggota TNI/Polri dan Pengurus BUMN/BUMD.
Selain penggunaan fasilitas pemerintah, gedung sekolah dan tempat ibadah, pengerusakan alat peraga kampanye merupakan tindak pidana pemilu.
“Apabila pihak-pihak yang diperingatkan masih tetap membandel agar melaporkan kepihaknya. Tentunya disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan untuk melarang pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dan jika masih membandel masyakat diharapkan untuk melaporkan, tentunya dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Sedangkan terkait penindakan pelanggaran, pihaknya mengacu Perbawaslu 13 Tahun 2017
Adapun syarat-syarat pelaporan meliputi identitas pelapor dan terlapor, batas waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran, barang bukti, saksi-saksi dan lainnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri sekira 30 Tokoh Masyarakat (RT/RW) Kecamatan Bukit Bestari, Wakapolsek Bukit Bestari AKP Suprianto, Camat Bukit Bestari, Faisal Fahlevi sekaligus sebagai narasumber yg berkaitan dengan tupoksi RT/RW dalam penyelenggaraan pemerintahan.