Kabut Asap Mereda, Sekolah di Karimun Kembali Tatap Muka 21 Oktober

BMKG Pantau Sebaran Asap di Karimun, Jarak Pandang Berangsur Membaik. (FOTO: FB Riadi Yadi)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karimun.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Rabu, 21 Oktober 2026, seiring membaiknya kondisi kualitas udara akibat kabut asap.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa pembukaan kembali sekolah dilakukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

“Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai 21 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan warga satuan pendidikan. Kami meminta seluruh sekolah menjalankan ketentuan pembatasan aktivitas luar ruangan serta mengutamakan kegiatan belajar di dalam kelas,” ujarnya, Selasa (20/10).

Melalui Surat Edaran Nomor B/100.3.4/DISDIKBUD/2583/2026, seluruh satuan pendidikan diminta membatasi kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap, termasuk olahraga di lapangan terbuka, upacara bendera, apel, dan aktivitas luar ruangan lainnya.

Grandy menegaskan, sekolah juga diwajibkan meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kesehatan, mengimbau penggunaan masker sesuai kebutuhan, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Apabila ditemukan peserta didik atau tenaga pendidik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan kabut asap, penanganan harus segera dilakukan sesuai prosedur.

Sambung Grandy, orang tua turut diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kualitas udara kembali berada pada kategori tidak sehat.

Meski pembelajaran tatap muka kembali dibuka, pembatasan aktivitas luar ruangan tetap berlaku hingga ada pemberitahuan atau kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun Disdikbud berdasarkan perkembangan kualitas udara.

“Kebijakan ini menjadi langkah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memastikan keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas di tengah pemulihan kondisi lingkungan Karimun,” pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses