Disdukcapil Karimun Perkuat Pendataan, Pastikan Tak Ada Warga Tanpa Identitas

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, R. Mavia Rozza. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan.

Kepemilikan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penduduk tercatat serta memperoleh pengakuan hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, R. Mavia Rozza, menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status pribadi serta hukum setiap warga.

Menurutnya, warga yang belum memiliki dokumen kependudukan perlu mendapat perhatian melalui pendataan dan identifikasi kendala secara langsung, baik terkait pemahaman prosedur, keterbatasan informasi, maupun akses menuju pusat pelayanan.

“Yang terpenting bukan hanya mengetahui siapa yang belum memiliki KTP-el, tetapi juga memahami kendalanya agar solusi yang diberikan tepat sasaran. Pelayanan administrasi kependudukan harus mampu menjangkau seluruh masyarakat,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

R. Mavia Rozza mendorong camat, lurah, kepala desa, RT/RW, serta perangkat wilayah untuk berperan aktif mengidentifikasi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Koordinasi lintas wilayah dinilai penting agar kebutuhan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengatur hak penduduk atas dokumen kependudukan dan kewajiban kepemilikan KTP-el bagi penduduk yang memenuhi persyaratan.

“Penguatan pendataan dan sinergi pemerintah hingga tingkat lingkungan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif, responsif, dan merata, sehingga tidak ada warga yang tertinggal dalam pemenuhan hak administrasi kependudukannya,” harap R. Mavia Rozza. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses