KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama dua hari, Senin–Selasa, 19–20 Oktober 2026, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Karimun sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan perpanjangan BDR, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pembelajaran.
“Perpanjangan BDR merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dari dampak kabut asap. Kami meminta seluruh satuan pendidikan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai jadwal dan tujuan yang ditetapkan, dengan metode yang fleksibel serta tidak membebani siswa maupun orang tua,” ujarnya, Minggu (18/10).
Dalam surat edaran Nomor B/100.3.4/DISDIKBUD/2560/2026, Disdikbud Karimun menyebutkan bahwa indeks kualitas udara pada Minggu, 18 Oktober 2026, mencapai 176 µg/m³ dan masuk kategori tidak sehat.
Selama perpanjangan BDR, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk menyiapkan materi, mendampingi peserta didik, serta melaksanakan tugas administrasi.
Tenaga pendidik dan kependidikan yang sensitif terhadap kondisi udara dapat diberikan dispensasi bekerja dari rumah.
Kepala Disdikbud Karimun, Grandy,
juga meminta sekolah dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan belajar anak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta membatasi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi paparan kabut asap.
Langkah ini menegaskan bahwa di tengah memburuknya kondisi lingkungan, keberlangsungan pendidikan harus tetap terjaga dengan menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas.
Sambung Grandy, kepastian kembali ke pembelajaran tatap muka belum ditetapkan.
“Disdikbud Karimun akan meninjau pelaksanaannya setelah 20 Oktober berdasarkan perkembangan kualitas udara dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (Nov)






