Beralih dari Pola Lama, Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Bernilai Ekonomi di Bintan

Bupati Roby saat menyerahkan dokumen Ranperda Pengelolaan Sampah kepada Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti usai sidang paripurna, Senin (05/10/2026). F : Diskominfo Bintan

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan kini didorong untuk meninggalkan pola lama “angkut dan buang” menuju sistem yang lebih terpadu dari hulu ke hilir. Langkah ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (05/10).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa Ranperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah dari sumbernya, memperkuat sistem pemilahan, serta mengolah sampah agar memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Roby, persoalan sampah di Bintan yang merupakan daerah kepulauan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, pesatnya sektor pariwisata, serta perkembangan kawasan industri.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” tegas Roby.

Roby mengarahkan agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke depan hanya digunakan untuk menampung sisa residu yang benar-benar tidak dapat diolah kembali. Ranperda hasil harmonisasi yang terdiri atas 19 bab dan 48 pasal ini memuat tiga pilar utama:

  • Pengurangan sampah langsung dari sumbernya.

  • Penanganan sampah secara terpadu.

  • Pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga produsen.

Penerapan ekonomi sirkular menjadi salah satu konsep utama regulasi ini. Upaya yang didorong meliputi pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan daur ulang, pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang, serta perkuatan tanggung jawab produsen.

Mengingat kondisi Bintan sebagai wilayah kepulauan, Ranperda ini secara tegas melarang pembuangan sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita mencegah bersama,” ujar Roby.

Selain itu, regulasi ini memberi ruang penguatan kelembagaan, seperti peluang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan serta kerja sama dengan badan usaha. Pemkab Bintan menegaskan bahwa kewajiban pemilahan oleh masyarakat akan diimbangi dengan penyediaan fasilitas, edukasi, pelayanan, dan anggaran oleh pemerintah.

Bupati Roby berharap proses pembahasan bersama DPRD Bintan dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini segera disahkan menjadi regulasi yang aplikatif demi menjaga kelestarian lingkungan Bintan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses