KARIMUN | WARTA RAKYAT – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi
penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri Kundur tahun 2017 sampai 2023.
Ketiganya tersangka berinisial Z selaku kepala sekolah, kemudian S selaku bendahara dana BOS, dan M selaku bendahara SPP.
“Penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan alat bukti cukup yang telah diperoleh dari fakta-fakta penyidikan,” ujar
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky F Munte, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Dijelaskannya, adapun modus operandi dalam dugaan tindak pidana tersebut ialah, tersangka Z selaku kepala sekolah meminta sejumlah uang kepada tersangka S dan M.
Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Z tanpa dasar penggunaan yang jelas, serta tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Dldana BOS dan adanya penyimpangan pengelolaan dana SPP SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 s/d 2023 sebesar Rp 1.405.855.343.00,” ujar Hengky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lanjutnya, terhadap tersangka berinisial Z berdasarkan surat perintah dilakukan
penahanan dengan jenis penahanan kota di Kabupaten Karimun, dikarenakan
berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi kesehatan tersangka yang saat ini tengah aktif menjalankan pengobatan penyakit TBC.
Tersangka Z dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026 di Kabupaten Karimun.
“Tersangka S dan M telah dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026,” tambahnya.
Hengky menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas, objektif,
profesional, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. (Nov)






