Kanwil DJBC Kepri dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Rp 3,2 Miliar

Konferensi pers gagalkan upaya penyelundupan ± 319 karung @50 kg (±16 ton) pasir timah di Perairan 47 mil timur laut Berakit, Kepulauan Riau di Kanwil Khusus DJBC Kepri, Kamis (26/2/2026) sore. Foto: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Operasi gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil gagalkan upaya penyelundupan ± 319 karung @50 kg (±16 ton) pasir timah di Perairan 47 mil timur laut Berakit, Kepulauan Riau.

Pasir Timah dengan total perkiraan nilai barang mencapai ± Rp 3,2 miliar tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, 23 Februari 2026 dimana petugas mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang bermuatan pasir timah dari Bangka tujuan Malaysia.

Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Dittipidter Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan.

Kemudian pada 24 Februari 2026 saat tim gabungan melihat sebuah Kapal dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia).

Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai akhinya dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

“Kapal didapati muatan sebanyak ± 319 Karung @50kg (±16 Ton) Pasir Timah, dengan total perkiraan nilai barang mencapai ± Rp 3,2 miliar,” ungkap Sodikin dalam konferensi pers, Kamis (26/2) sore.

Ia menyebutkan, pasir timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Kegiatan ilegal tersebut berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia dengaan melakukan sinergi bersama APH lain,” ujarnya.

Bea Cukai sambung, Sodikin, berkomitmen untuk terus meningkatkan Intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia dan pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA.

“Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap sinergi yang telah dilakukan TNI-POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini,” pungkasnya.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses