Kejaksaan Negeri Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum

Penandatangan MoU antara Kejari Karimun dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates tentang pembentukan pos pelayanan bantuan hukum di aula Kejari Karimun, Rabu 25 Februari 2026.

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau membentuk pos pelayanan bantuan hukum, Rabu 25 Februari 2026.

Pembentukan Posbakum ditandai dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates
bertempat di aula Kejari Karimun.

Bacaan Lainnya

MoU ini juga berlaku untuk wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro maupun Tanjung Batu karena
mereka juga bagian dari Kejari Karimun.

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Seksi dan Kasubag maupun Jaksa di Kejaksaan Negeri Karimun.

Turut hadir pada kesempatan itu Bupati Karimun diwakili oleh Sekretaris Daerah, Djunaidy dan Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates.

Posbakum Kejaksaan Negeri Karimun bertujuan untuk memberikan akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum baik dengan status saksi, korban dan tersangka dalam menjalani proses di bidang tindak pidana umum maupun bidang tindak pidana khusus, selain pemenuhan hak – hak hukum bagi saksi, korban maupun tersangka.

Posbakum juga akan menjalankan
bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun implementasi Plea Bergaining/Pengakuan Bersalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2023
tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan wujud
nyata komitmen kita dalam hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru: dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dalam implementasi KUHP Baru akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga masyarakat Karimun, terutama kelompok rentan, yang terhambat hak hukumnya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini,
sinergi antara penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan semakin solid.

“Kita ingin proses peradilan pidana berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern,” ungkap Denny Wicaksono.

Dikatakannya lagi, MoU ini juga menjadi pintu masuk bagi kita untuk mensosialisasikan pasal-pasal baru dalam KUHP kepada masyarakat agar tidak terjadi gegar budaya hukum.

Contoh Pasal 78 ayat (2) ke tiga KUHP dalam hal terdakwa mengaku bersalah, (Pleug Bargain) terdakwa wajib didampingi Penasehat Hukum dan dimuat dalam Berita Acara .

“Setelah penandatanganan ini, segera disusun langkah-langkah taktis
bagi Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates,” harap Kajari Karimun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses