Jam Operasional Tempat Hiburan di Karimun Dibatasi Selama Ramadhan 1447 H, Rumah Pijat Wajib Tutup

Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Selama Ramadhan 1447 H, Rumah Pijat Wajib Tutup. Foto: ilustrasi

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemkab Karimun menerapkan pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan sampai Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Tempat usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, pub dan bar dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB s/d 21.00 WIB termasuk hotel berbintang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pemkab Karimun juga melarang
tempat usaha hiburan tersebut beroperasi tiga hari pada awal Ramadhan, yaitu tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2026.

Kemudian, tiga hari pada pertengahan Ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 6, 7 dan 8 Maret 2026.

Selanjutnya, satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 20, 21 dan 22 Maret 2026.

Sedangkan, usaha gelanggang permainan mekanik elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB.

Khusus usaha rumah pijat dilarang beroperasi sebulan penuh pada bulan suci Ramadhan.

Pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/500.13.1/72/DISPAR/2026.

“Kepada pimpinan usaha tempat hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut, untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” pinta Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Benny Yudhistira, Rabu (18/2).

Ia mengatakan, dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun bersama tim terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan.

Hal itu guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran ini telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik.

“Yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Benny. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses