KARIMUN | WARTA RAKYAT – Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol (miras) dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau secara berkelanjutan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.
Salah satu buktinya, Polres Karimun bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban serta sosialisasi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol dan rokok ilegal, Selasa (10/2/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Karimun, KOMPOL Agung Surya Wiguna, dengan melibatkan Bea Cukai, Satpol PP dan Dinas Perdagangan.
Penertiban menyasar 11 toko di wilayah Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun dan sekitarnya yang diduga menjual minuman keras (miras) dan rokok tanpa pita cukai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan barang, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.
Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Daerah mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol.
Pemilik toko turut dihimbau agar tidak menjual miras yang tidak memiliki izin, jika di jual secara terbuka apalagi di lingkungan pemukiman padat penduduk maka akan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kabagops Polres Karimun, KOMPOL Agung Surya Wiguna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penertiban ini bertujuan untuk memberikan upaya preventif serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan, seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan bersedia menerima arahan petugas.
Tidak ditemukan perlawanan dari pedagang maupun masyarakat, dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman serta kondusif.






