KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Iskandarsyah, memberikan tanggapan terkait dengan Muhammad Zen batal jadi Direktur Perumda Tirta Mulia.
Bupati Iskandarsyah melantik Ferry Kurniawan peserta peraih nilai tertinggi ke dua sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia periode 2026-2031 pada, Senin (9/2).
Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Rocky M Bawole, Ketua DPRD dan pimpinan BUMD berlangsung di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.
Bupati Karimun mengatakan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 23 tahun 2024 disebutkan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia yang terpilih sebelum ditetapkan oleh kepala daerah harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Sama dengan BPR yang ketentuan akhirnya ada di OJK. Jadi harus dipahami,” ujarnya didampingi Wabup Rocky saat diwawancara wartawan, Senin 9 Februari 2026.
Bupati Iskandarsyah menyebutkan, sudah memanggil Muhammad Zen dan memberikan penjelasan terkait surat pertimbangan dari Kemendagri.
“Di dalam SK Kemendagri itu ada dua hal yaitu keahlian dan pengalaman. Nah disitu mungkin persoalannya,” katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Karimun melalui tim panitia seleksi (Pansel) telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi para calon Direktur Perumda Tirta Mulia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
“Mengajukan nama baru ke Kemendagri setelah berdiskusi dengan tim pansel. Kebetulan yang ikut (peserta) juga tidak banyak. Jadi kami ajukan peraih nilai atau ranking tertinggi ke dua yaitu Ferry Kurniawan,” kata Bupati Iskandarsyah.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 23 tahun 2024 disebutkan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia yang terpilih sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah, harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Sebagaimana diberitakan, dalam surat pertimbangan Kemendagri menyampaikan, bahwa calon atas nama Muhammad Zen yang diajukan Pemkab Karimun belum dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Momor 37 Tahun 2018 terkait keahlian, pengalaman, dan integritas.
Setelah keluarnya hasil tersebut, M Zen peserta yang meraih peringkat pertama dalam seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun melalui kuasa hukumnya, Linda Theressa, akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Klien kami telah memenuhi seluruh syarat. Diduga dokumen administrasi yang dikirimkan ke Kemendagri tidak utuh,” kata Linda Theressa kepada wartawan kemarin. (Nov)






