Bupati Karimun Ajukan Nama Baru Calon Direktur Perumda Tirta Mulia ke Kemendagri

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy. Foto: nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Iskandarsyah kembali mengajukan nama baru sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025-2030 ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengajuan nama baru ini dikarenakan, calon yang menduduki peringkat kesatu yakni Muhammad Zen tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Momor 37 tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan Kemendagri menyampaikan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia atas nama Muhammad Zen, yang diajukan oleh Pemkab Karimun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Momor 37 tahun 2018.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 23 tahun 2024, disebutkan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia yang terpilih sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah, harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Kemendagri telah memberikan pertimbangannya beberapa saat yang lalu, hasilnya calon atas nama Muhammad Zen tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Momor 37 tahun 2018,” ujar
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy, Jumat (30/1/2026).

Ia mengatakan, dengan keluarnya surat pertimbangan dari Kemendagri tersebut, Bupati Karimun mengambil opsi dengan mengajukan kembali nama baru sebagai calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025-2030.

Bupati mengajukan calon peringkat kedua dalam sistem rangking tersebut untuk mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri yaitu atas nama Ferry Kurniawan,” ucap Djunaidy.

Sambungnya, namun hingga saat ini, surat pertimbangan tersebut belum keluar, karena masih dilakukan analisis dan telaah dari Kemendagri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pak Bupati Karimun beberapa saat yang lalu juga telah mengundang Muhammad Zen untuk menyampaikan surat dari Kemendagri tersebut, sekaligus memberikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi yang bersangkutan telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi beberapa saat yang lalu,” sebut Sekda.

Ia menyampaikan, Pemkab Karimun mengharapkan BUMD menjadi salah satu sumber penting dalam penyumbang PAD.

Untuk mencapai hal tersebut, Pemkab Karimun melakukan restrukturisasi terhadap BUMD, baik restrukturisasi bisnis, operasional maupun restrukturisasi manajemen.

Dengan tujuan, untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan, meningkatkan efisiensi serta daya saing perusahaan.

“Inovasi, peningkatan kinerja serta penyegaran sangat diperlukan guna memberikan semangat baru dan energi positif dalam tubuh BUMD, sehingga rencana stragis BUMD dapat terwujud,” pungkas Djunaidy. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses