KARIMUN | WARTA RAKYAT – PT MSM Tiga Matra Satria adalah perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengelola sektor perparkiran di wilayah tersebut sejak pertengahan tahun 2025.
PT MSM Tiga Matra Satria mengelola puluhan titik parkir, termasuk RSUD Muhammad Sani, pasar, area komersial, serta area pelabuhan dengan menerapkan sistem parkir otomatis dengan palang parkir (boom gate) dan sistem terintegrasi.
Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karimun bertujuan untuk mengoptimalkan PAD, digitalisasi layanan parkir, dan meningkatkan transparansi pengelolaan.
Sebagaimana diberitakan, skema bagi hasilnya 30% untuk PAD, 45% untuk operasional (termasuk gaji jukir), dan 25% untuk PT MSM (di tahun-tahun awal).
Penunjukan perusahaan pengelolaan parkir tersebut tentu disertai dengan beberapa persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun kepada perusahaan tersebut.
Narasumber yang tak mau disebutkan namanya menduga, perusahaan swasta tersebut diduga belum memenuhi beberapa kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Diantaranya ialah, belum ditemukan juru parkir yang menggunakan mPOS parkir (Mobile Point of Sales) dalam bertugas sesuai perjanjian
Alat tersebut dalah sistem kasir portabel berbasis perangkat seluler (seperti ponsel pintar, tablet, atau perangkat android khusus) yang digunakan untuk memproses transaksi parkir secara real-time.
Kemudian, sistem parkir manless (tanpa awak) yang belum terlaksana di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
Parkir manless adalah sistem parkir otomatis yang mengurangi atau menghilangkan petugas di pintu masuk, menggunakan teknologi seperti sensor, kamera (LPR – License Plate Recognition), dispenser tiket, QR code, atau kartu RFID untuk mengelola masuk-keluar kendaraan secara efisien.
“Hal hal ini menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak, termasuk juga lahan-lahan parkir yang masih memanfaatkan lahan parkir lama yang sebelumnya dikelola oleh perorangan,” katanya, Rabu (21/1/2026).
Ia meminta Pemkab Karimun mengambil langkah-langkah agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkait pengelolaan parkir di daerah tersebut. (*)






