PLN Karimun Rutin Laksanakan P2TL Demi Kenyamaan dan Keselamatan Kelistrikan

PLN Karimun Rutin Laksanakan P2TL Demi Kenyamaan dan Keselamatan Kelistrikan. Foto: No/Warta Rakyat

KARIMUN | WARTA RAKYAT – PLN secara rutin telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan saat ini.

Hal ini dilakukan dalam usaha untuk memastikan bahwa pemakaian tenaga listrik di daerah tersebut terlaksana dengan baik dan terlaksana keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, PLN Karimun juga didampingi oleh tim penyidik dari Polres Karimun, karena pelaksanaan P2TL merupakan bentuk dari pelaksanaan UU Ketenagalistrikan RI dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagai upaya penegakan hukum.

Dalam pelaksanaan P2TL sendiri tidak hanya dari hasil evaluasi pemakaian pelanggan, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat umum dengan cara menampung semua informasi dari masyarakat terkait potensi P2TL yang dijadikan Target Operasi P2TL (TO P2TL).

“Kami sangat mengapresiasi semua laporan masyarakat terhadap potensi adanya pemakaian ilegal di Karimun. Karena melalui laporan ini akan mempermudah PLN untuk memastikan bahwa pemakaian tenaga listrik di masyarakat aman dan sesuai dengan aturan. PLN Karimun siap menerima segala bentuk aduan baik P2TL, Pasang Baru dan Naik daya serta pengaduan lainnya,” ujar Manager PLN Karimun, Ahmad Subhan Hadi, Rabu 7 Januari 2026.

Temuan P2TL dapat dibagi menjadi 4 temuan yakni P1 untuk temuan pembatas daya tidak sesuai dengan kontrak, P2 untuk temuan mengganggu pengukuran kWH meter, ⁠P3 untuk temuan sambung langsung atau gabungan dari P1 dan P2, kemudian ⁠P4 untuk temuan non pelanggan.

Selain dilakukan penertiban dengan cara pemutusan pelanggar juga dikenakan sanksi administrasi untuk setiap P2TL yang cukup besar dimana perhitungan paling tinggi yang dikenakan mencapai 9 Kali dari Pemakaian Maksimun Pelanggan dari daya temuan. Hal Ini diatur dalam Permen ESDM RI Nomor 27 Tahun 2017.

Masih terkait dengan pelaksanaan P2TL di Karimun baru-baru ini, dimana terdapat temuan pelanggan PLN di Daerah Poros menggunakan listrik tidak sesuai alas haknya dengan sambung langsung.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan bahwa terdapat tarikan kabel listrik ke lokasi lain (levering) dari pelanggan tersebut.

Hal ini juga sangat berbahaya bagi masyarakat mengingat hal ini tidak sesuai dengan prosedur PLN dan keselamatan ketenagalistrikan. Tim P2TL Karimun langsung menertibkan temuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Walaupun levering tidak termasuk kedalam tindakan Pelanggaran P2TL tetapi secara aturan tidak diperbolehkan dan sangat berbahaya bagi keselamatan. Dan levering akan menjadi pelanggaran jika sumber dari levering tersebut mengambil aliran listrik secara ilegal. Kami berharap masyarakat dapat menggunakan listrik sesuai dengan aturan yg berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Ahmad Subhan Hadi. (no)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses