KARIMUN | Warta Rakyat – PLN Tanjung Balai Karimun dan Pemerintah Kab Karimun hari ini menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dalam Pengelolaan PJU Kabupaten Karimun selama 5 Tahun Kedepan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Karimun, Selasa (24/12/2025).
Hal ini dilakukan sebagai usaha Optimalisasi Pengelolaan PJU di Kab Karimun antara kedua pihak.
Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PLN UP3 Tanjungpinang ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah dan Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Bapak Rully Agus Widanarto.
Dalam PKS ini terdapat beberapa kesepakatan kerja sama yang akan dijalankan antara lain terkait Pelaksanaan Pemungutan PPJ, Pengelolaan Rekening PJU dan Pengelolaan aset PJU di Kabupaten Karimun yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Dengan berlakunya PKS ini, Pemkab Karimun berharap dapat lebih efisien lagi dalam Pengelolaan Lampu PJU sehingga pelayanan ke masyarakat lebig meningkat.
“Dengan PKS ini kami diharapkan pemanfaatan Anggaran PJU Karimun dapat lebih hemat dan efisien sehingga mendukung Program PJU di Karimun di 2026,” ujar Bupati Karimun.
Dilain pihak, PLN mengharapkan dengan berjalannya PKS ini Pengelolaan PPJ di Karimun menjadi lebih baik lagi sehingga baik penarikan dan penyetoran PPJ, maupun pembayaran rekening listrik PJU berjalan lancar. (no)






