TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau Misni, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Tito Suwarno sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (26/11/2025), dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hendri Kurniadi, Sekretaris Diskominfo Kepri James Simon Pattikawa, Ketua KPID Kepri Henky Mohari, Wakil Ketua KPID Kepri Indra Isputranto, serta jajaran anggota KPID Kepri.
Pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional, independen dan berintegritas.
Pemerintah daerah sangat menekankan pentingnya peran KPID dalam menjaga kualitas siaran, memperluas literasi digital dan memastikan bahwa konten yang dikonsumsi masyarakat tetap sehat, edukatif dan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Asisten 3 Misni menegaskan bahwa kehadiran KPID menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat di daerah.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan penyiaran tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyentuh aspek edukasi publik.
“Kami kira Komisi Penyiaran ini sangat diperlukan oleh pemerintah daerah, karena besarnya peranan tersebut dalam memastikan keberlangsungan penyiaran yang berkualitas di tengah derasnya arus informasi,” kata Misni.
Lebih jauh, Misni berharap Tito Suwarno dapat menjalankan amanah baru ini dengan penuh dedikasi serta mampu membawa KPID Kepri semakin responsif terhadap dinamika digital yang semakin cepat.
Misni juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai benteng masyarakat dalam menghadapi informasi yang tidak valid.
“KPID harus melakukan pengawasan terhadap penyiaran-penyiaran yang ada untuk memberikan pembelajaran literasi digital kepada masyarakat. Kami harap komisioner yang baru bisa menguatkan peran itu dengan inovasi dan integritas,” harapnya. (Ky)






