TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri acara Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di antaranya sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender serta disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.
Rachmad juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang bersama seluruh pihak serta aparat hukum yang telah bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Tanjungpinang.
“Tentunya dengan terus bersinergi dan saling berkolaborasi kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap langkah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam proses menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang. Lis menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda kedepan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi simbol komitmen kita bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat langkah preventif dan edukatif,” ujar Lis.
Lis juga menyatakan bahwa Pemko Tanjungpinang menyambut baik kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan kegiatan ini menjadi momentum sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarinstansi dan sinergitas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya supremasi hukum di daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen, transparansi serta akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Acara ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putri beserta rombongan, Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315/Tanjungpinang, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Danlanudal Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungpinang serta Perangkat Daerah terkait lainnya. (Ls/Dinas Kominfo)