BINTAN | WARTA RAKYAT – Komisi III DPRD Kepri bersama Dinas ESDM dan DLH melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi pertambangan pasir di Bintan, Selasa (2/10/2025), yakni lokasi PT Gunung Mario Lagaligo (GML) di Kecamatan Teluk Bintan dan PT Graha Mandala Bintan (GMB) di Kecamatan Gunung Kijang.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan tata kelola pasca tambang, terutama untuk PT GML Teluk Bintan, yang izin pertambangannya akan berakhir pada 2026 mendatang.
“Karena reklamasi pasca tambang adalah tanggung jawab perusahaan pertambangan, untuk memulihkan dan menata kembali lahan belas tambang, agar bisa difungsikan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sementara di lahan PT GMB Gunung Kijang, yang baru beroperasi, dia berharap bisa menjalankan pertambangan sesuai dengan ketentuan. Termasuk pengelolaan lahan saat penambangan berlangsung agar tidak menimbulkan dampak negatif dan resiko seperti longsor dan lainnya.
Sementara itu, Humas PT GML dan GMB, Suparno menyampaikan terkait reklamasi pasca tambang pihaknya telah melakukan penanaman pohon. Namun karena pertambangan masih berlangsung dan jalan masih berubah-rubah, sehingga pohon yang ditanam semua mati dan tertimbun.
“Sebelumnya sudah sempat dilakukan penanaman disekitar areal atau bekas tembang. Namun karena tambang masih beroperasi dan jalan masih berubah-ubah, tanaman banyak yang mati dan belum dilanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, karena izin sekitar satu tahun lagi berakhir, pihak PT GML sudah melakukan pembibitan berbagai jenis tanaman atau pohon, yang nantinya akan ditanam di lokasi tambang atau pasca tambang.
Begitu juga di lahan PT GML dan PT GMB, pihak perusahaan pertambangan akan terus berkomitmen untuk menjalankan pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita bersyukur adanya pengawasan dari DPRD Kepri dan instansi terkait, Sehingga bisa sekaligus konsusltasi agar ke depannya bisa lebih baik. Apalagi dengan banyaknya tambang pasir ilegal di Bintan, yang terkesan semakin menghantui,” imbuhnya.






