TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, S.IP kembali turun tangan mendaftarkan izin usaha sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko agar mendapatkan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungpinang ini mengatakan, sejak tahun 2023 lalu, tahun ini merupakan kali ketiga dirinya mengurus izin usaha NIB serta para pelaku UMKM berhasil mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
“Tahun ini adalah kali ketiga saya mengurus NIB UMKM. Tahun ini ada sekitar lebih kurang 50 orang pelaku UMKM yang kita urus di OSS. Sebelumnya ada ratusan di tahun 2023 dan 2024. Pendaftarannya cukup mudah, tinggal dipersiapkan KTP dan nomor WhatsApp. Kalau tidak ada NPWP juga bisa. Pengurusannya gratis,” ujar Prengki Simanjuntak, Senin 01 September 2025.
Ketua Partai Hanura Kecamatan Tanjungpinang Timur ini menuturkan, NIB tersebut merupakan administrasi penting sebagai bukti kepemilikan usaha pelaku UMKM.
Selain itu, lanjutnya, NIB tersebut juga salah satu persyaratan jika ada program bantuan dana UMKM dikucurkan oleh pemerintah
“Saya senang kalau saya bisa ambil bagian ditengah-tengah masyarakat membantu mendaftarkan usaha warga. Semoga warga yang kita urus mendapatkan bantuan jika ada bantuan dana UMKM dari pemerintah,” ucapnya.
Menurut Prengki, pemberdayaan dan pengembangan para pelaku UMKM sangat penting dilakukan agar ekonomi dan kesejahteraan warga meningkat.
“UMKM ini merupakan jantungnya ekonomi. Kenapa ekonomi di beberapa negara mengalami masa sulit sedangkan di Indonesia baik-baik saja? Karena Indonesia memberdayakan pelaku UMKM nya, karena pemerintah selalu membantu, mendukung dan memfasilitasi pelaku UMKM. Memang betul bahwa perusahaan-perusaahan besar menciptakan lapangan kerja, akan tetapi hampir 97 % angkatan kerja itu ada di UMKM,” tutupnya.