BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (11/08).
Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini telah melalui proses penajaman dan penyempurnaan berkat masukan konstruktif dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“RPJMD ini disusun dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta memuat visi jangka menengah _Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif dan Sejahtera,” ujar Roby.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam empat misi utama:
1. Pembangunan sumber daya manusia yang unggul
2. Penguatan daya saing ekonomi kepulauan
3. Percepatan pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan
4. Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Bupati Roby juga menekankan pentingnya penyelarasan arah pembangunan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten agar kontribusi Bintan terhadap target RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau dapat tercapai secara maksimal.
Ia menginstruksikan agar Perda RPJMD yang telah disahkan segera disempurnakan sesuai hasil persetujuan bersama, dikirimkan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi, dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi tersebut.
“Mari kita laksanakan pembangunan ini bersama-sama dan memberikan yang terbaik untuk daerah kita tercinta,” tutup Roby.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Bintan lima tahun ke depan, menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengarahkan kebijakan pembangunan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama proses penyusunan RPJMD. Ia menekankan bahwa semangat gotong-royong menjadi fondasi dalam merumuskan arah pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“RPJMD ini adalah pedoman kita bersama untuk lima tahun ke depan. Kami berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Bintan,” pungkasnya.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Kabupaten Bintan memasuki babak baru pembangunan yang lebih terarah dan inklusif. Visi Bintan Juara bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.