TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat utama, Kantor DPRD, Rabu (6/8/2025).
Dalam sambutannya, Lis menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan hingga Agustus.
Namun, berbagai dinamika kebijakan nasional maupun daerah, serta kondisi aktual pelaksanaan, membuat perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap APBD tersebut.
Lis memaparkan sejumlah dasar perubahan, antara lain:
1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait SILPA.
5. Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 167 Tahun 2025 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus untuk Operasional Pemerintahan Desa/Kelurahan.
6. Surat Gubernur Kepri Nomor B/900/565/BKAD-SET/2025 tanggal 14 Juni 2025 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Khusus.
Pada Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,077 triliun. Rinciannya:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp284,08 miliar, naik 23,97% dari target APBD murni 2025.
– Pendapatan Transfer sebesar Rp781,76 miliar, naik 0,30%.
– Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp11,39 miliar, turun 6,13%.
Sementara itu, belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1,088 triliun, meningkat 5,03% dibandingkan APBD 2025. Pembiayaan daerah sebesar Rp10,90 miliar.
Lis berharap pembahasan Ranperda ini bersama DPRD dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga bisa disetujui menjadi peraturan daerah.
“Semoga rancangan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.