BINTAN | WARTA RAKYAT – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang pada Minggu malam, 20 April 2025.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalu Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang pria yang terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Galang Batang.
“Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang langsung bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Pelaku berhasil kita amankan,” Terangnya.
Pelaku Berinisial F (62) kita amankan setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban R (51) yang merupakan kawan lama dan pernah tinggal satu kostan.
“Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut, dugaan kuat motifnya didasari adanya rasa cemburu terhadap korban yang sering mengobrol bareng atau dekat dengan wanita yang disukai oleh pelaku,” Ujar Kasihumas.
Saat kejadian korban sedang duduk diteras depan rumah kontrakannya, tak berselang lama pelaku mendatangi korban dari arah belakang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok bagian wajah korban menggunakan benda tajam yang diduga dengan sebilah parang dan pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat merintaih meminta pertolongan warga.
“Tolong.., kaka pukul saya”, ucap korban merintih kesakitan
Korbanpun langsung dilarikan ke puskesmas terdekat oleh masyarakat setempat dan kemudian dirujuk kerumah sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.
Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.