Nelayan Tambelan Ditangkap, Bawa Sabu 3,48 Gram di Pelabuhan Sri Bentayan

Satresnarkoba Polres Bintan saat melakukan Konfrensi pers penangkapan T-H, Nelayan pemilik sabu seberat 3,48 gram, Kamis (17/4/2025). f- dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN | WARTA RAKYAT – Miliki narkotika jenis Sabu seberat 3, 48 gram, seorang nelayan berinisial T-H (30)  warga Tambelan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek dan Koramil Tambelan saat melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan Desa Kukup Kecamatan Tambelan pada Jumat, 28 maret 2025 lalu.

“Saat dihampiri petugas T-H langsung panik kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil kedalam laut lalu dengan sigap anggota polsek tambelan langsung terjun kelaut dan mengambil barang bukti yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ujar Kasatnarkoba Polres Bintan IPTU Davinci Josie Sidabutar saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media, Kamis (17/4/2025)

Setelah ditangkap T- H beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambelan, selanjutnya Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 danatau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasintel Kodim 0315 Tanjungpinang, Kapten Inf Herwansyah Putra mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari sinergi TNI-Polri dalam menjalankan program “Bersih-Bersih Narkoba”, khususnya selama pengamanan arus mudik Idulfitri.

“Informasi awal kami dapat dari Kalimantan Barat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat kapal sandar, kami lakukan tindakan cepat sesuai SOP. Penangkapan juga disaksikan oleh masyarakat penumpang kapal,” ujar Kapten Herwansyah.

TH sendiri mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya itu untuk penggunaan pribadi yang ia beli dari Kampung Beting, Kalimantan Barat.

Dalam pengakuannya, T-H menyebut bahwa ia rutin memakai narkoba seminggu sekali sejak tahun 2002.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.