TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – PT. Bintan Inti Sukses (BIS) (Perseroda) mengumumkan bahwa tarif sewa toko dan kios di bawah Hotel Tanjungpinang Jaya, Kota Tanjungpinang, akan mengikuti hasil appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2025.
Direktur PT. BIS, Mukhamad Rofik, menjelaskan bahwa jika harga sewa yang ditetapkan berdasarkan appraisal KPKNL tidak tercapai, maka akan dilakukan penawaran terbuka. Dalam proses tersebut, pedagang yang saat ini menempati toko atau kios akan menjadi prioritas sebagai calon penyewa, sementara masyarakat umum masuk sebagai calon penyewa biasa.
“Pada penawaran terbuka, penyewa dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai terpilih. Sistem ini memberikan kesempatan kepada pedagang prioritas, sambil tetap membuka peluang bagi masyarakat umum,” jelas Rofik, Jumat (28/3/2025) sore di Tanjungpinang.
Rofik juga menambahkan bahwa kebijakan yang mengacu pada appraisal KPKNL akan diterapkan secara bertahap untuk semua tempat usaha yang dikelola PT. BIS.
“Secara bertahap, kebijakan ini akan diterapkan pada aset lainnya seperti meja pasar, kios, dan ruko,” ungkapnya.
Komisaris PT. BIS, Hafizar, menyebutkan bahwa penerapan tarif sewa berdasarkan appraisal KPKNL diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan di masa mendatang. Menurutnya, KPKNL dipilih sebagai penilai aset karena memiliki fungsi khusus dalam menilai kekayaan negara dan daerah.
“KPKNL merupakan penilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan. Kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset yang ada,” ujar Hafizar.
Hafizar juga menegaskan bahwa seluruh aset yang dikelola PT. BIS, termasuk meja pasar, kios, dan ruko, akan melalui proses appraisal KPKNL untuk memastikan tarif sewa yang transparan dan sesuai standar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi penyewa sekaligus mendukung upaya optimalisasi pendapatan PT. Bintan Inti Sukses dalam pengelolaan aset daerah.
Diketahui ada 25 unit toko ukuran 24M² dengan tarif sewa saat ini Rp 600 ribu per bulan dan 34 unit kios ukuran 12M² dengan tarif sewa Rp 221 ribu per bulan milik PT BIS (Perseroda).
Saat dikonfrmasi lebih lanjut terkait harga sewa toko dan kios yang akan diberlakukan, M Rofik mengatakan masih menunggu hasil apraisal dari KPKNL.
“Kita masih menunggu penghitungan apraisal dari KPKNL,” tutupnya
Sebagai Informasi, Appraisal adalah proses penilaian atau evaluasi nilai suatu aset, properti, atau barang berdasarkan berbagai faktor tertentu, seperti kondisi fisik, lokasi, penggunaan, dan pasar saat ini. Dalam konteks pengelolaan aset, appraisal sering dilakukan oleh lembaga atau pihak yang berkompeten, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk menentukan nilai yang adil dan wajar sebagai acuan dalam transaksi, seperti sewa, jual, atau lelang aset.
Tujuan utama dari appraisal adalah untuk memberikan dasar yang objektif dan transparan dalam menetapkan nilai suatu aset, memastikan bahwa nilainya sesuai dengan kondisi aktual serta standar pasar.