Gubernur Kepri Bahas Pengembangan Kawasan Rempang dan Penyengat Bersama Wamen PU

Audiensi Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum RI, Diana Kusumastuti di Kantor Kementrian PU, Jakarta Selatan. Rabu (26/3/2025). F-Diskominfo Kepri

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad SE MM, Rabu (26/3/2025), menggelar pertemuan (audiensi) bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum RI, Diana Kusumastuti.

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Kementrian PU, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Ansar yang didampingi Plt Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kepri Rodi Yantari menyampaikan sejumlah hal, di antaranya terkait pengembangan kawasan Rempang, hingga lanjutan pengembangan Pulau Penyengat Tanjungpinang.

Kepada Wamen PU Diana Kusumastuti, Gubernur Ansar melaporkan hasil kunjungan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bersama Menteri Transmigrasi ke Batam, Kepulauan Riau, Selasa pekan lalu, terkait penyerahkan sertifikat masyarakat Rempang, juga perihal program transmigrasi yang khususnya untuk penduduk lokal.

Di dalam audiensi ini juga dilaksanakan pembahasan soal kelanjutan pembangunan rumah penduduk dan penataan dan pengembangan kawasan Tanjung Banon Rempang yang direncanakaan dan dilaksanakan oleh BP Batam.

Sementara, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan membangun sekolah.

PUPR sendiri telah mengerjakan land development atau pengembangan lahan seluas 36 hektar dari seluas 93 hektar yang direncanakan.

Untuk kawasan Pulau Penyengat, melalui Wamen PU Gubernur Ansar mengusulkan agar pengembangan diprioritaskan pada penyelesaian penataan ruas jalan.

“Kita berharap penataan ruas jalan sepanjang 1,82 km di Pulau Penyengat dapat dilaksanakan,” ujar Gubernur Ansar. (*) bantu saya membuat judul baru

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.