KPU Kepri Kembalikan Rp 53 Miliar SILPA Pilkada ke Kas Daerah

Pengembalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Jumat (21/3/2025). F-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 53 miliar dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengembalian dana tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, kepada Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 141 miliar kepada KPU Provinsi Kepri untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada. Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan pada beberapa aspek pelaksanaan Pilkada. Salah satunya adalah jumlah pasangan calon yang bertarung, yang awalnya direncanakan enam pasangan, namun kenyataannya hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Hal ini menyebabkan beberapa fasilitasi, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), tidak digunakan.

Efisiensi juga terjadi pada tahapan debat pasangan calon. “Awalnya direncanakan tiga kali debat, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan satu kali debat,” ujar Indrawan.

Selain itu, regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut berkontribusi terhadap efisiensi anggaran. Jumlah TPS yang awalnya 4.654 dikurangi menjadi 3.327 TPS, sehingga berdampak pada pengurangan rekrutmen petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS.

Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi pengembalian SILPA oleh KPU Provinsi Kepri. “Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada patut diapresiasi,” ungkapnya.

Dana SILPA yang dikembalikan akan dimasukkan kembali ke kas daerah dan dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.