Gubernur Kepri Tegaskan Komitmen P3DN untuk Majukan Ekonomi Lokal

Rapat Koordinasi dan Evaluasi OPD yang dipimpin langsung oleh Gubernur Ansar, Jumat 97/3/2025). f-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Hal ini disampaikan pada Jumat (7/3/2025), di mana Gubernur menekankan pentingnya mengutamakan penggunaan produk lokal dalam perencanaan kegiatan, terutama proyek fisik dan pengadaan barang/jasa.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap belanja daerah dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Oleh karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang dilakukan,”tegas Gubernur Ansar.

Pengawasan Ketat Realisasi Belanja PDN

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi OPD yang dipimpin Gubernur Ansar pada Selasa (4/3/2025), dipaparkan bahwa progres realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun Anggaran (TA) 2025 terus dipantau. Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih berada dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, seluruh OPD diwajibkan menyampaikan pelaporan realisasi belanja PDN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Hingga 31 Januari 2025, total pagu Belanja Barang dan Jasa APBD yang terhimpun mencapai Rp 1.738.151.709.158, dengan komitmen belanja PDN sebesar Rp 1.676.405.546.313 atau setara dengan 96,45% dari total pagu.

Gubernur Ansar mengapresiasi seluruh OPD yang telah melaporkan komitmen belanja PDN serta realisasi belanja pada Januari 2025, yang mencapai Rp 5.221.827.210. Namun, ia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan realisasi belanja PDN agar program ini berjalan optimal.

“Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa pelaporan realisasi belanja PDN untuk Februari 2025 harus disampaikan paling lambat 10 Maret 2025. Ia berharap seluruh OPD terus memperkuat koordinasi agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Keberpihakan kita terhadap produk dalam negeri harus lebih dari sekadar aturan, tetapi menjadi budaya dalam setiap pengadaan dan proyek pembangunan,” pungkas Gubernur Ansar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.